Showing posts with label education. Show all posts
Showing posts with label education. Show all posts

Tuesday, February 7, 2012

Makalah agama: Metode Islam dalam Menjamin Kesejahteraan untuk semua umat


Makalah agama: Metode Islam dalam Menjamin Kesejahteraan untuk semua umat juga murni hasil copy paste, hehehehe, Makalah ini juga bisa digunakan sebagai contoh pidato, contoh pidato untuk khotbah jum'at, atau apapun sesuai dengan keperluan anda. 
anda tidak perlu mendownload Makalah agama: Metode Islam dalam Menjamin Kesejahteraan untuk semua umat, karena copy paste menyediakan gratis untuk anda. karena jika saya menggunakan sistem dowload akan menyulitkan anda yang membutuhkan Makalah agama: Metode Islam dalam Menjamin Kesejahteraan untuk semua umat. semoga ini bisa bermanfaat untuk anda.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Makalah agama: Metode Islam dalam Menjamin Kesejahteraan untuk semua umat

Hidup sejahtera merupakan dambaan setiap umat manusia. Sebab, tujuan, hidup di dunia adalah mendapatkan kebahagiaan hidup. Lalu, dibuatlah paradigma dan ukuran kesejahteraan[1] berikut policy, taktik, dan cara untuk meraihnya.
Pandangan terhadap kesejahteraan termasuk cara untuk meraihnya sangat tergantung dari sudut pandang manusia terhadap kehidupan ini. Ide kapitalisme dan sosialisme –suatu ideologi yang bercorak materialistik—menempatkan capaian materi, sebagai unsur mendasar bagi kebahagiaan. Keduanya juga memformulasikan strategi untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat.
Sosialisme terbukti gagal menciptakan kesejahteraan. ‘Masyarakat equal’ tanpa kelas tidak pernah bisa diwujudkan pada tataran empirik. Produksi menurun sangat tajam. Pertumbuhan ekonomi sangat kecil. Lahirlah manusia-manusia mesin yang menuhankan materi. Kegagalan ide ini semakin tampak jelas, setelah rakyatnya meruntuhkan rejim sosialis di Rusia –sebagai representasi dari kekuatan sosialisme.
Di sisi lain, kapitalisme sebagai penyangga sistem dunia saat ini juga terbukti gagal menciptakan kesejahteraan manusia. Bahkan, ideologi ini telah menyeret manusia pada kehancuran-kehancuran yang lebih mengerikan lagi. Kebobrokan sistem kapitalisme, baik pada sistem hukum dan pemerintahan, sistem ekonomi, sistem pendidikan, dan kesehatan telah nyata-nyata terpampang di depan mata.
Islam Menjamin Kesejahteraan Rakyat
Salah satu bagian terpenting dari syari’at Islam adalah adanya aturan-aturan yang berkaitan dengan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi tiap individu masyarakat, baik berupa pangan, pakaian, dan papan, serta lapangan pekerjaan. Berikut beberapa konsep Islam berkaitan dengan hal tersebut:
1. Mewajibkan dan memberikan dorongan spiritual kepada laki-laki agar bekerja untuk mencukupi kebutuhan pokok dirinya dan tanggungannya.
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf. Seorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.”[TQS. al-Baqarah:233].
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَأَنْ يَأْخُذَ أَحَدُكُمْ حَبْلَهُ، فَيَحْتَطِبَ عَلَى ظَهْرِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَأْتِيَ رَجُلًا، فَيَسْأَلَهُ أَعْطَاهُ أَوْ مَنَعَهُ
“Demi Allah, jika seseorang di antara kamu membawa tali dan pergi ke bukit untuk mencari kayu bakar, kemudian dipikul ke pasar untuk dijual, itu lebih baik daripada ia meminta-minta kepada orang lain, baik ia diberi atau ditolak. (HR. Bukhari & Muslim)
مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ، خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ، وَإِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ، كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ
“Tidak ada orang yang makan makanan yang lebih baik daripada hasil pekerjaan tangannya sendiri, dan sesungguhnya Nabi Daud makan dari hasil kerjanya sendiri” (HR. Bukhory)
2. Mewajibkan kepada sanak kerabat yg hidupnya sudah melebihi standar untuk menanggung saudaranya yang tidak mampu, bahkan tetangga juga punya kewajiban terhadap tetangganya.
ما آمن بي من بات شبعان وجاره جائع إلى جنبه وهو يعلم
"Tidak beriman kepada-Ku seorang yang tidur malam dalam keadaan kenyang, sementara tetangga sebelahnya lapar dan dia mengetahui" (HR.al Bazzar dan Thabarani, dengan sanad Hasan)
3. Memberikan peluang yang sama untuk hidup lebih sejahtera.
Khalifah Umar menyatakan: “Orang yang memagari tanah tidak berhak (atas tanah yang telah dipagarinya) setelah (membiarkannya) selama tiga tahun.” [2]
4. Melarang setiap hal yang dapat menimbulkan kekacauan ekonomi. Antara lain:
a. Riba[3]
b. Judi
c. Ghabn Fâhisy (penipuan harga dlm jual beli)
d. Tadlis (penipuan barang/alat tukar)
e. Ihtikar (menimbun)
f. Mengemis
"Wahai Qobishoh, sesungguhnya meminta itu tidak dibolehkan kecuali dalam salah satu dari tiga hal, yaitu : Seseorang (yang mendamaikan pertikaian antara manusia lalu) dia menanggung beban biayanya maka boleh baginya meminta hingga dia mendapatkannya kemudian dia berhenti dari meminta. Seseorang yang tertimpa bencana hingga musnah hartanya maka boleh baginya untuk meminta hingga dia mendapatkan hal yang bisa menopang hidupnya. Seseorang yang tertimpa kemiskinan yang sangat hingga 3 orang yang cerdik dari kaumnya berkata: telah menimpa orang itu kemiskinan yang sangat maka boleh bagi orang ini untuk meminta sampai dia mendapatkan hal yang bisa menopang hidupnya. Selain ketiga hal ini -wahai Qobishoh- meminta-minta itu termasuk memakan harta yang haram" (HR Muslim)
g. Setiap hal yang diharamkan Allah SWT, kalau dilanggar akan menimbulkan kerusakan.
5. Mewajibkan Negara untuk memelihara urusan rakyat dg ancaman yg berat bagi yang melalaikannya.
Rasulullah saw bersabda: “Seorang Imam adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyatnya, dan ia akan diminta pertanggungjawaban atas rakyatnya.”[HR. Bukhari dan Muslim].
“Tidak ada seorang hamba yang dijadikan Allah mengatur rakyat, kemudian dia mati dalam keadaan menipu rakyatnya (tidak menunaikan hak rakyatnya), kecuali Allah akan haramkan dia (langsung masuk) surga.” (HR. Muslim)
Diantara tanggung jawab yang dipikul negara antara lain:
a. Memberikan pendidikan kepada rakyat, dan mendorong mereka untuk giat bekerja.
Pada masa Rasulullah, sebagai kepala negara, beliau membebankan biaya pendidikan ke baitul maal, Rasulullah pernah menetapkan kebijakan terhadap tawanan perang Badar, apabila seorang tawanan telah mengajar 10 orang penduduk Madinah dalam hal baca dan tulis akan dibebaskan sebagai tawanan. Ad-Damsyiqy menceritakan suatu kisah dari al-Wadliyah bin Atha’, yang mengatakan bahwa di kota Madinah ada tiga orang guru yang mengajar anak-anak. Oleh khalifah ‘Umar bin Khaththab ra guru-guru tersebut digaji 15 dinar tiap bulannya. [4]
Dalam suatu riwayat, Rasulullah Saw pernah mencium tangan Saad bin Muadz begitu melihat tangan Saad yang kasar karena bekerja keras. Beliau bersabda, “Inilah dua tangan yang dicintai Allah dan rasul-Nya!”[5]
b. Menciptakan lapangan kerja & menyuruh rakyatnya untuk bekerja.
Rasulullah pernah menyuruh seorang shahabat yg meminta untuk mengambil barangnya, kemudian Rasul melelangnya dan memberikan hasil penjualannya sambil berkata: …
وَقَالَ اشْتَرِ بِأَحَدِهِمَا طَعَامًا فَانْبِذْهُ إِلَى أَهْلِكَ وَاشْتَرِ بِالْآخَرِ قَدُومًا فَأْتِنِي بِهِ فَأَتَاهُ بِهِ فَشَدَّ فِيهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عُودًا بِيَدِهِ ثُمَّ قَالَ لَهُ اذْهَبْ فَاحْتَطِبْ وَبِعْ وَلَا أَرَيَنَّكَ خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْمًا
"Belilah makanan dengan satu dirham kemudian berikan kepada keluargamu, dan belilah kapak kemudian bawalah kepadaku." Kemudian orang tersebut membawanya kepada beliau, lalu Rasulullah mengikatkan kayu pada kapak tersebut dengan tangannya kemudian berkata kepadanya: "Pergilah kemudian carilah kayu dan juallah. Jangan sampai aku melihatmu selama lima belas hari." … (HR. Abu Dawud & Ibnu Majah)
Ketika Khalifah Umar r.a. mendengar jawaban orang-orang yang berdiam di masjid di saat orang sibuk bekerja bahwa mereka bertawakkal, beliau berkata: “Kalian adalah orang-orang yang malas bekerja, padahal kalian tahu bahwa langit tidak akan menurunkan hujan emas dan perak.”
Kemudian Umar ra. mengusir mereka dari masjid, dan memberi mereka setakar biji-bijian. Beliau katakan pada mereka: “Tanamlah dan bertawakkallah kepada Allah!”
Dari sini, Imam Ghazali rahimahullah menyatakan bahwa wajib atas Waliyul amri (pemerintah) memberi sarana-sarana pekerjaan kepada para pencari kerja. [6]
c. Menyuruh rakyatnya yg hidup diatas standar untuk menanggung nafkah kerabatnya yg tidak mampu mencari nafkah.[7]
d. Negara wajib menanggung kebutuhan pokok rakyatnya saat rakyat tersebut sudah tidak mampu bekerja, dan kerabatnya juga hidupnya tidak melebihi standard.
“Barang siapa meninggalkan harta (kekayaan), maka (harta itu) untuk ahli warisnya, dan barang siapa meninggalkan keluarga (miskin yg tak mampu), maka itu menjadi tanggunganku kepadaku” (H.R. Bukhari).
‘Umar bin Khaththab. ra, pernah membangun suatu rumah yang diberi nama , “daar al-daaqiq’ (rumah tepung) antara Makkah dan Syam. Di dalam rumah itu tersedia berbagai macam jenis tepung, korma, dan barang-barang kebutuhan lainnya. Tujuan dibangunnya rumah itu adalah untuk menolong orang-orang yang singgah dalam perjalanan dan memenuhi kebutuhan orang-orang yang perlu sampai kebutuhannya terpenuhi.
Diriwayatkan melalui Umar ra. di mana ia melihat seorang kafir dzimmi yang mengemis, padahal dia sudah tua. Umar pun berkata; "Kami tidak adil kepadamu, kami mengambil jizyah darimu ketika kamu masih muda, dan hari ini kami telah menyia-nyiakanmu." Kemudian Umar ra memerintah untuk menjatah bahan makanan untuk orang ini dari Baitul Mal. (As Samarqandy, Tanbîhul Ghâfiliin)
6. Menjaga harta kaum muslimin dan menyerahkan pada yg berhak.
Suatu ketika Rasulullah bergegas setelah shalat Ashar, melangkahi pundak orang- orang menuju kamar istrinya, setelah kembali Beliau saw bersabda:
“Aku bergegas dari shalat karena aku ingat suatu lantakan emas yang masih tersimpan di rumah kami. Aku tidak suka jika barang itu menahanku, maka aku memerintahkan (kepada istriku) untuk membagi-bagikannya.” (HR. Bukhory)
Imam Ali juga meriwayatkan bahwa khalifah ‘umar pernah mencari unta zakat yg lepas, dan khawatir kalau diakhirat akan dituntut gara-gara menyia-nyiakan hak umat Islam (Al Ghazali, Mukâsyafatul Qulûb)
7. Mewajibkan kepada setiap rakyat untuk menolong yang kekurangan
Ketika negara memang tidak mempunyai kas lagi untuk menolong orang yang kekurangan, maka kewajiban ini kembali berasli ke umat Islam yang mempunyai kelebihan harta. Berkata Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya, Al-Muhalla (4/281) “Orang-orang kaya ditempatnya masing-masing mempunyai kewajiban menolong orang-orang fakir dan miskin, dan pemerintah pada saat itu berhak memaksa orang-orang kaya (untuk menolong fakir-miskin).
Makalah agama: Metode Islam dalam Menjamin Kesejahteraan untuk semua umat
under arsip: Copy paste
sebagai referensi baca juga
  1. Catatan Kritis Pelaksanaan Hukum di Indonesia, yang tidak memihak pada rakyat kecil 
  2. Makalah Agama: Tidak Ada Paksaan Untuk (Memasuki) Agama (Islam) 
  3. contoh pidato khutbah jum'at menyambut maulid nabi Muhammad SAW 
  4. sample speech for the celebration of Valentine's Day of 2012
my labels




Makalah Agama: Tidak Ada Paksaan Untuk (Memasuki) Agama (Islam)


makalah agama ini murni hasil copypaste, saya ucapkan terimakasih yang tak terhingga kepada pembuat makalah agama ini. Tapi saya berharap di kemudian hari Makalah Agama ini bisa bermanfaat bagi siapapun yang memanfaatkannya. Makalah agama ini bertemakan tantang tidak adanya paksaan untuk masuk islam, Makalah agama ini membahas tentang surat al Baqarah ayat 256. semoga makalah ini bisa bermanfaat untuk anda.

Sebagian orang menganggap ayat ke 256  dalam surat al Baqarah ini menjadi dalil bahwa orang bebas berbuat maksiyat, jangan memaksa orang lain untuk berbuat ta’at (misalnya dengan membuat peraturan), dan bahwa syari’at Islam hanya untuk pemeluknya saja. tulisan ringkas ini memberikan penjelasan ketidaktepatan anggapan tsb.


***

Oleh: M. Taufik N. T (disampaikan di Masjid Mujahidin Banjarmasin, 15 Oktober 2011)

لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لَا انْفِصَامَ لَهَا وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ – البقرة: 256
Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barang siapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui

Sebab Turunnya Ayat

Salah satu riwayat tentang sebab turun ayat ini dikemukakan Ibnu Jarir, dari jalur Said atau Ikrimah dari Ibnu Abbas, katanya, “Tak ada paksaan dalam agama.” Ayat itu turun mengenai seorang Ansar dari Bani Salim bin Auf bernama Hushain, yang mempunyai dua orang anak beragama Kristen, sedangkan ia sendiri beragama Islam. Maka katanya kepada Nabi saw., “Tidakkah akan saya paksa mereka, karena mereka tak hendak meninggalkan agama Kristen itu?” Maka Allah pun menurunkan ayat tersebut.

Kandungan Ayat:

1. Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam)

Imam Al Qurthuby menyatakan bahwa yang dimaksud “ad diin” dalam ayat ini adalah adalah I’tiqad (keyakinan) dan millah (agama), dengan indikasi “sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat”[1].

Seorang muslim, bahkan Negara Islam tidak diperbolehkan memaksa orang-orang non-Islam untuk meninggalkan kepercayaan mereka. T.W. Arnold dalam bukunya The Preaching of Islam, menyatakan bahwa Uskup Agung Kristen dan Sinoda Agung bebas memutuskan segala hal yang berkenaan dengan keyakinan dan dogma agama mereka tanpa menerima intervensi apapun dari negara Khilafah saat itu.

Adapun berkaitan dengan hukum syari’at, kalau dalam hal makanan dan pakaian, umat non-Muslim berhak mengikuti aturan agama mereka, selama hal tersebut dilakukan secara privat dan tidak dilakukan di ruang publik. Orang-orang Nasrani di Yaman pada zaman Nabi SAW, ketika mereka minum khamr, mereka dibiarkan. Para Sahabat pun ketika melakukan penaklukan ke berbagai negeri tidak melarang orang-orang non-Muslim untuk minum khamr. Tentang tata cara pernikahan dan perceraian sesama mereka Islam juga memberikan kebebasan untuk mengikuti ajaran agama mereka sendiri.

Akan tetapi dalam masalah hubungan sosial kemasyarakatan selain itu, seperti sistem sanksi, sistem peradilan, sistem pemerintahan, ekonomi, dan kebijakan luar negeri, baik muslim maupun non-muslim (ahludz dzimmah dan musta’min[2]) wajib mengikuti syariat Islam.

Berkaitan dengan orang Yahudi, Allah menyatakan:
فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ
Putuskanlah perkara diantara mereka dengan apa-apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau ikuti hawa nafsu mereka (QS. Al Maidah : 48)

Dalam kasus pidana, Anas ra. menuturkan:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَتَلَ يَهُودِيًّا بِجَارِيَةٍ قَتَلَهَا عَلَى أَوْضَاحٍ لَهَا
bahwasanya Nabi SAW pernah membunuh seorang yahudi karena membunuh hamba sahaya yang ingin ia rampas anting-antingnya.. (HR al-Bukhari).

Ibn Umar ra. juga berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجَمَ فِي الزِّنَى يَهُودِيَّيْنِ رَجُلًا وَامْرَأَةً زَنَيَا
… Sesungguhnya Nabi SAW pernah merajam dalam kasus zina, seorang laki-laki dan seorang wanita Yahudi yang berzina… (HR Muslim).

Mazhab Imam Abu Hanifah menyatakan: “Bila seorang Muslim membunuh siapapun dari kalangan ahlu dzimmah, maka dia wajib dihukum dengan dibunuh pula, ini berlaku baik pada perempuan maupun lelaki.”

Dalam sistem peradilan, tidak ada perbedaan antara non-Muslim dengan Muslim. Hakim (qadli) wajib mencermati pembuktian yang disyaratkan menurut syariat semata, bukan menurut aturan lain. Ada banyak contoh yang menunjukkan bagaimana non-Muslim dapat mengalahkan seorang Muslim di pengadilan.

Pada masa Khalifah Umar bin Khaththab, sejumlah Muslim menyerobot tanah yang dimiliki oleh seorang Yahudi dan mendirikan masjid di atas tanah tersebut. Ini jelas melanggar hak Yahudi tersebut sebagai ahlu dzimmah. Umar kemudian memerintahkan agar masjid tersebut dirubuhkan dan tanah tersebut dikembalikan pada orang Yahudi tersebut.

Dalam sistem ekonomi, Non-Muslim wajib membayar pungutan tahunan yang disebut jizyah. Sebagai balasannya, Negara Khilafah berkewajiban melindungi mereka. Ali menyatakan, “Dengan dibayarkannya jizyah, maka harta mereka sama nilainya dengan harta kita, dan darah mereka pun seperti darah kita.”

Jizyah diambil dari orang-orang dewasa yang sehat akalnya. Jizyah tidak dikenakan pada anak kecil, orang gila, atau wanita. Besaran jizyah tidak diatur secara pasti, namun diserahkan pada opini dan ijtihad Khalifah. Khalifah wajib mempertimbangkan aspek-aspek kesejahteraan dan kemiskinan, sehingga tidak memberatkan kaum dzimmi.

Pungutan ini tidak sama dengan pajak, seperti sistem perpajakan yang amat menindas saat ini. Secara finansial, kesejahteraan ahlu dzimmah terjaga di bawah Negara Islam, dan mereka pun berhak menggarap berbagai bisnis dan melakukan perdagangan.

Non-Muslim juga dilarang melakukan aktifitas riba, Rasulullah menulis surat kepada Nashrani Najran (yg merupakan rakyat Beliau SAW):
أَنَّ مَنْ بَايَعَ مِنْكُمْ بِالرِّبَا فَلَا ذِمَّةَ لَهُ
 “sesungguhnya siapa saja diantara kalian yang berjual-beli dengan riba, maka tidak ada lagi dzimmah (jaminan) baginya” (Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, dari asy Sya’by).

Disisi lain, sebagai ahlud dzimmah, non-Muslim juga berhak menyuarakan aspirasi mereka. Diriwayatkan bahwa Abu Bakar ra. berbincang dengan seorang Yahudi bernama Finhas yang diajaknya untuk masuk Islam. Finhas kemudian menjawab, “Demi Allah Abu Bakar, kita tidak memerlukan Allah sebagaimana Ia membutuhkan kita, dan kita tak perlu meminta bantuan-Nya sebagaimana Ia meminta bantuan pada kita. Kita tidak memerlukan-Nya, sementara Dia memerlukan kita. Bila Dia benar-benar Maha Kaya, Dia tak akan meminta pinjaman uang pada kita sebagaimana yang dikatakan oleh temanmu. Dia (Rasulullah saw) melarangmu melakukan riba, namun membolehkan kami (Yahudi) melakukannya, dan bila Dia benar-benar Maha Kaya, Dia tak akan membolehkan kami melakukannya.” Dalam hal ini, Finhas mengomentari firman Allah:

مَّن ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللّهَ قَرْضاً حَسَناً فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافاً كَثِيرَةً وَاللّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ

Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki), dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan. (QS. al-Baqarah : 245)

Abu Bakar tidak terima dengan pelecehan tersebut. Ia memukul wajah Finhas dengan keras sambil berkata, “Demi Allah, bila tidak ada ikatan perjanjian antara engkau dan kami (umat Islam), aku akan membunuhmu, engkau adalah musuh Allah!” Finhas kemudian pergi dan mengadukan pemukulan yang dilakukan Abu Bakar kepada Nabi saw. Nabi saw mendengarkan pengaduannya, lalu menanyai Abu Bakar tentang insiden tersebut. Abu Bakar menceritakan pada Nabi saw tentang apa yang terjadi, namun Finhas kemudian membantah bahwa dia telah melakukan pelecehan. Segera setelah itu, Allah Swt menurunkan wahyu QS. Ali Imran : 181 yang membongkar kebohongan Finhas.

Abu Bakar adalah salah seorang pembantu Rasulullah saw pada saat insiden tersebut terjadi, dan Finhas adalah seorang dzimmi. Rasulullah saw mendengarkan pengaduan Finhas atas Abu Bakar, sekalipun yang diadukannya adalah dusta. Karena itu, bila pengaduan diajukan oleh seseorang yang terikat perjanjian dengan negara, maka pengaduan tersebut perlu didengarkan, karena dia terikat perjanjian sebagai ahlu dzimmah.

2. Iman Menuntut Pengingkaran Terhadap Thâghut

Allah katakan: Karena itu barang siapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui

Keimanan terhadap laa ilaaha illallah, menuntut nafy (peniadaan/pengingkaran) dan sekaligus itsbat (penetapan); An-Nafyu artinya meniadakan peribadahan, yakni dari thâghut, dan al-Itsbat artinya menetapkan, yakni peribadahan hanya untuk Allah semata.

Imam ath Thabary (w. 310 H) mendefinisikan thâghut dengan:

كل ذي طغيان على الله، فعبد من دونه، إما بقهر منه لمن عبده، وإما بطاعة ممن عبده له، وإنسانا كان ذلك المعبود، أو شيطانا، أو وثنا، أو صنما، أو كائنا ما كان من شيء[3]

“Setiap yang melampaui batas atas (perintah) Allah, dan kemudian disembah selain Allah, baik dengan paksaan atau ketaatan yang menyembahnya, baik yang disembah itu manusia atau syaithan, atau berhala, patung atau apa saja yang ada”

Ibnu Qayyim Al Jauziyah (w. 751 H) menyatakan

الطَّاغُوتُ: كُلُّ مَا تَجَاوَزَ بِهِ الْعَبْدُ حَدَّهُ مِنْ مَعْبُودٍ أَوْ مَتْبُوعٍ أَوْ مُطَاعٍ؛ فَطَاغُوتُ كُلِّ قَوْمٍ منْ يَتَحَاكَمُونَ إلَيْهِ غَيْرَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ، أَوْ يَعْبُدُونَهُ مِنْ دُونِ اللَّهِ، أَوْ يَتْبَعُونَهُ عَلَى غَيْرِ بَصِيرَةٍ مِنْ اللَّهِ، أَوْ يُطِيعُونَهُ فِيمَا لَا يَعْلَمُونَ أَنَّهُ طَاعَةٌ لِلَّهِ[4]

Thaghut : segala sesuatu yang mana seorang hamba itu melampaui batas padanya, baik berupa sesuatu yang diibadahi atau diikuti atau ditaati. Maka thaghut adalah segala sesuatu selain Allah dan rasul-Nya yang dijadikan pemutus perkara oleh suatu kaum, atau mereka ibadahi selain Allah, atau mereka ikuti tanpa berdasarkan petunjuk dari Allah, atau mereka taati pada perkara yang mereka tidak tahu bahwa itu ketaatan kepada Allah”

Selanjutnya beliau menyampaikan: “Inilah para thaghut didunia ini, apabila engkau memperhatikan mereka dan keadaan manusia bersama thaghut ini, engkau akan melihat mereka kebanyakan berpaling dari ibadah kepada Allah menjadi ibadah kepada thaghut, dari berhukum kepada Allah dan Rasul-Nya lalu berhukum kepada thaghut, dan berpaling dari mentaati Allah dan mengikuti rasulNya lalu mentaati dan mengikuti thaghut.” Allahu A’lam.

Catatan: Ayat lain yang berbicara tentang thaghut bisa dibaca di surat An Nisaa’: 51, 60, 76, Al Mâidah: 60, An Nahl: 36, Az Zumar: 17.

[1] Al Qurthuby (w. 671 H), Al Jâmi’ li Ahkâmil Qur’ân, 3/279.

[2] Ahludz dzimmah = non muslim yg merupakan warga negara khilafah, Musta’min = non muslim yang masuk ke dalam negeri dg jaminan keamanan.

[3] At Thabary, Jâmi’ul Bayân fi Ta’wîlil Qur’an, 5/419

[4] I’lâmul Muwaqi’in, 1/40

Makalah Agama: Tidak Ada Paksaan Untuk (Memasuki) Agama (Islam)
under arsip: copypaste
pembahasan surat al Baqarah 256.



  1. Catatan Kritis Pelaksanaan Hukum di Indonesia, yang tidak memihak pada rakyat kecil 
  2. sample speech for the celebration of Valentine's Day of 2012
  3. I never had a a reason to love you, because I would never have a reason to leave
  4. My Letter : thank you father, thank you mom
  5. Foreword examples of Islamic paper


 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls