Tuesday, February 7, 2012

Makalah Agama: Tidak Ada Paksaan Untuk (Memasuki) Agama (Islam)


makalah agama ini murni hasil copypaste, saya ucapkan terimakasih yang tak terhingga kepada pembuat makalah agama ini. Tapi saya berharap di kemudian hari Makalah Agama ini bisa bermanfaat bagi siapapun yang memanfaatkannya. Makalah agama ini bertemakan tantang tidak adanya paksaan untuk masuk islam, Makalah agama ini membahas tentang surat al Baqarah ayat 256. semoga makalah ini bisa bermanfaat untuk anda.

Sebagian orang menganggap ayat ke 256  dalam surat al Baqarah ini menjadi dalil bahwa orang bebas berbuat maksiyat, jangan memaksa orang lain untuk berbuat ta’at (misalnya dengan membuat peraturan), dan bahwa syari’at Islam hanya untuk pemeluknya saja. tulisan ringkas ini memberikan penjelasan ketidaktepatan anggapan tsb.


***

Oleh: M. Taufik N. T (disampaikan di Masjid Mujahidin Banjarmasin, 15 Oktober 2011)

لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لَا انْفِصَامَ لَهَا وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ – البقرة: 256
Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barang siapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui

Sebab Turunnya Ayat

Salah satu riwayat tentang sebab turun ayat ini dikemukakan Ibnu Jarir, dari jalur Said atau Ikrimah dari Ibnu Abbas, katanya, “Tak ada paksaan dalam agama.” Ayat itu turun mengenai seorang Ansar dari Bani Salim bin Auf bernama Hushain, yang mempunyai dua orang anak beragama Kristen, sedangkan ia sendiri beragama Islam. Maka katanya kepada Nabi saw., “Tidakkah akan saya paksa mereka, karena mereka tak hendak meninggalkan agama Kristen itu?” Maka Allah pun menurunkan ayat tersebut.

Kandungan Ayat:

1. Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam)

Imam Al Qurthuby menyatakan bahwa yang dimaksud “ad diin” dalam ayat ini adalah adalah I’tiqad (keyakinan) dan millah (agama), dengan indikasi “sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat”[1].

Seorang muslim, bahkan Negara Islam tidak diperbolehkan memaksa orang-orang non-Islam untuk meninggalkan kepercayaan mereka. T.W. Arnold dalam bukunya The Preaching of Islam, menyatakan bahwa Uskup Agung Kristen dan Sinoda Agung bebas memutuskan segala hal yang berkenaan dengan keyakinan dan dogma agama mereka tanpa menerima intervensi apapun dari negara Khilafah saat itu.

Adapun berkaitan dengan hukum syari’at, kalau dalam hal makanan dan pakaian, umat non-Muslim berhak mengikuti aturan agama mereka, selama hal tersebut dilakukan secara privat dan tidak dilakukan di ruang publik. Orang-orang Nasrani di Yaman pada zaman Nabi SAW, ketika mereka minum khamr, mereka dibiarkan. Para Sahabat pun ketika melakukan penaklukan ke berbagai negeri tidak melarang orang-orang non-Muslim untuk minum khamr. Tentang tata cara pernikahan dan perceraian sesama mereka Islam juga memberikan kebebasan untuk mengikuti ajaran agama mereka sendiri.

Akan tetapi dalam masalah hubungan sosial kemasyarakatan selain itu, seperti sistem sanksi, sistem peradilan, sistem pemerintahan, ekonomi, dan kebijakan luar negeri, baik muslim maupun non-muslim (ahludz dzimmah dan musta’min[2]) wajib mengikuti syariat Islam.

Berkaitan dengan orang Yahudi, Allah menyatakan:
فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ
Putuskanlah perkara diantara mereka dengan apa-apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau ikuti hawa nafsu mereka (QS. Al Maidah : 48)

Dalam kasus pidana, Anas ra. menuturkan:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَتَلَ يَهُودِيًّا بِجَارِيَةٍ قَتَلَهَا عَلَى أَوْضَاحٍ لَهَا
bahwasanya Nabi SAW pernah membunuh seorang yahudi karena membunuh hamba sahaya yang ingin ia rampas anting-antingnya.. (HR al-Bukhari).

Ibn Umar ra. juga berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجَمَ فِي الزِّنَى يَهُودِيَّيْنِ رَجُلًا وَامْرَأَةً زَنَيَا
… Sesungguhnya Nabi SAW pernah merajam dalam kasus zina, seorang laki-laki dan seorang wanita Yahudi yang berzina… (HR Muslim).

Mazhab Imam Abu Hanifah menyatakan: “Bila seorang Muslim membunuh siapapun dari kalangan ahlu dzimmah, maka dia wajib dihukum dengan dibunuh pula, ini berlaku baik pada perempuan maupun lelaki.”

Dalam sistem peradilan, tidak ada perbedaan antara non-Muslim dengan Muslim. Hakim (qadli) wajib mencermati pembuktian yang disyaratkan menurut syariat semata, bukan menurut aturan lain. Ada banyak contoh yang menunjukkan bagaimana non-Muslim dapat mengalahkan seorang Muslim di pengadilan.

Pada masa Khalifah Umar bin Khaththab, sejumlah Muslim menyerobot tanah yang dimiliki oleh seorang Yahudi dan mendirikan masjid di atas tanah tersebut. Ini jelas melanggar hak Yahudi tersebut sebagai ahlu dzimmah. Umar kemudian memerintahkan agar masjid tersebut dirubuhkan dan tanah tersebut dikembalikan pada orang Yahudi tersebut.

Dalam sistem ekonomi, Non-Muslim wajib membayar pungutan tahunan yang disebut jizyah. Sebagai balasannya, Negara Khilafah berkewajiban melindungi mereka. Ali menyatakan, “Dengan dibayarkannya jizyah, maka harta mereka sama nilainya dengan harta kita, dan darah mereka pun seperti darah kita.”

Jizyah diambil dari orang-orang dewasa yang sehat akalnya. Jizyah tidak dikenakan pada anak kecil, orang gila, atau wanita. Besaran jizyah tidak diatur secara pasti, namun diserahkan pada opini dan ijtihad Khalifah. Khalifah wajib mempertimbangkan aspek-aspek kesejahteraan dan kemiskinan, sehingga tidak memberatkan kaum dzimmi.

Pungutan ini tidak sama dengan pajak, seperti sistem perpajakan yang amat menindas saat ini. Secara finansial, kesejahteraan ahlu dzimmah terjaga di bawah Negara Islam, dan mereka pun berhak menggarap berbagai bisnis dan melakukan perdagangan.

Non-Muslim juga dilarang melakukan aktifitas riba, Rasulullah menulis surat kepada Nashrani Najran (yg merupakan rakyat Beliau SAW):
أَنَّ مَنْ بَايَعَ مِنْكُمْ بِالرِّبَا فَلَا ذِمَّةَ لَهُ
 “sesungguhnya siapa saja diantara kalian yang berjual-beli dengan riba, maka tidak ada lagi dzimmah (jaminan) baginya” (Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, dari asy Sya’by).

Disisi lain, sebagai ahlud dzimmah, non-Muslim juga berhak menyuarakan aspirasi mereka. Diriwayatkan bahwa Abu Bakar ra. berbincang dengan seorang Yahudi bernama Finhas yang diajaknya untuk masuk Islam. Finhas kemudian menjawab, “Demi Allah Abu Bakar, kita tidak memerlukan Allah sebagaimana Ia membutuhkan kita, dan kita tak perlu meminta bantuan-Nya sebagaimana Ia meminta bantuan pada kita. Kita tidak memerlukan-Nya, sementara Dia memerlukan kita. Bila Dia benar-benar Maha Kaya, Dia tak akan meminta pinjaman uang pada kita sebagaimana yang dikatakan oleh temanmu. Dia (Rasulullah saw) melarangmu melakukan riba, namun membolehkan kami (Yahudi) melakukannya, dan bila Dia benar-benar Maha Kaya, Dia tak akan membolehkan kami melakukannya.” Dalam hal ini, Finhas mengomentari firman Allah:

مَّن ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللّهَ قَرْضاً حَسَناً فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافاً كَثِيرَةً وَاللّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ

Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki), dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan. (QS. al-Baqarah : 245)

Abu Bakar tidak terima dengan pelecehan tersebut. Ia memukul wajah Finhas dengan keras sambil berkata, “Demi Allah, bila tidak ada ikatan perjanjian antara engkau dan kami (umat Islam), aku akan membunuhmu, engkau adalah musuh Allah!” Finhas kemudian pergi dan mengadukan pemukulan yang dilakukan Abu Bakar kepada Nabi saw. Nabi saw mendengarkan pengaduannya, lalu menanyai Abu Bakar tentang insiden tersebut. Abu Bakar menceritakan pada Nabi saw tentang apa yang terjadi, namun Finhas kemudian membantah bahwa dia telah melakukan pelecehan. Segera setelah itu, Allah Swt menurunkan wahyu QS. Ali Imran : 181 yang membongkar kebohongan Finhas.

Abu Bakar adalah salah seorang pembantu Rasulullah saw pada saat insiden tersebut terjadi, dan Finhas adalah seorang dzimmi. Rasulullah saw mendengarkan pengaduan Finhas atas Abu Bakar, sekalipun yang diadukannya adalah dusta. Karena itu, bila pengaduan diajukan oleh seseorang yang terikat perjanjian dengan negara, maka pengaduan tersebut perlu didengarkan, karena dia terikat perjanjian sebagai ahlu dzimmah.

2. Iman Menuntut Pengingkaran Terhadap Thâghut

Allah katakan: Karena itu barang siapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui

Keimanan terhadap laa ilaaha illallah, menuntut nafy (peniadaan/pengingkaran) dan sekaligus itsbat (penetapan); An-Nafyu artinya meniadakan peribadahan, yakni dari thâghut, dan al-Itsbat artinya menetapkan, yakni peribadahan hanya untuk Allah semata.

Imam ath Thabary (w. 310 H) mendefinisikan thâghut dengan:

كل ذي طغيان على الله، فعبد من دونه، إما بقهر منه لمن عبده، وإما بطاعة ممن عبده له، وإنسانا كان ذلك المعبود، أو شيطانا، أو وثنا، أو صنما، أو كائنا ما كان من شيء[3]

“Setiap yang melampaui batas atas (perintah) Allah, dan kemudian disembah selain Allah, baik dengan paksaan atau ketaatan yang menyembahnya, baik yang disembah itu manusia atau syaithan, atau berhala, patung atau apa saja yang ada”

Ibnu Qayyim Al Jauziyah (w. 751 H) menyatakan

الطَّاغُوتُ: كُلُّ مَا تَجَاوَزَ بِهِ الْعَبْدُ حَدَّهُ مِنْ مَعْبُودٍ أَوْ مَتْبُوعٍ أَوْ مُطَاعٍ؛ فَطَاغُوتُ كُلِّ قَوْمٍ منْ يَتَحَاكَمُونَ إلَيْهِ غَيْرَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ، أَوْ يَعْبُدُونَهُ مِنْ دُونِ اللَّهِ، أَوْ يَتْبَعُونَهُ عَلَى غَيْرِ بَصِيرَةٍ مِنْ اللَّهِ، أَوْ يُطِيعُونَهُ فِيمَا لَا يَعْلَمُونَ أَنَّهُ طَاعَةٌ لِلَّهِ[4]

Thaghut : segala sesuatu yang mana seorang hamba itu melampaui batas padanya, baik berupa sesuatu yang diibadahi atau diikuti atau ditaati. Maka thaghut adalah segala sesuatu selain Allah dan rasul-Nya yang dijadikan pemutus perkara oleh suatu kaum, atau mereka ibadahi selain Allah, atau mereka ikuti tanpa berdasarkan petunjuk dari Allah, atau mereka taati pada perkara yang mereka tidak tahu bahwa itu ketaatan kepada Allah”

Selanjutnya beliau menyampaikan: “Inilah para thaghut didunia ini, apabila engkau memperhatikan mereka dan keadaan manusia bersama thaghut ini, engkau akan melihat mereka kebanyakan berpaling dari ibadah kepada Allah menjadi ibadah kepada thaghut, dari berhukum kepada Allah dan Rasul-Nya lalu berhukum kepada thaghut, dan berpaling dari mentaati Allah dan mengikuti rasulNya lalu mentaati dan mengikuti thaghut.” Allahu A’lam.

Catatan: Ayat lain yang berbicara tentang thaghut bisa dibaca di surat An Nisaa’: 51, 60, 76, Al Mâidah: 60, An Nahl: 36, Az Zumar: 17.

[1] Al Qurthuby (w. 671 H), Al Jâmi’ li Ahkâmil Qur’ân, 3/279.

[2] Ahludz dzimmah = non muslim yg merupakan warga negara khilafah, Musta’min = non muslim yang masuk ke dalam negeri dg jaminan keamanan.

[3] At Thabary, Jâmi’ul Bayân fi Ta’wîlil Qur’an, 5/419

[4] I’lâmul Muwaqi’in, 1/40

Makalah Agama: Tidak Ada Paksaan Untuk (Memasuki) Agama (Islam)
under arsip: copypaste
pembahasan surat al Baqarah 256.



  1. Catatan Kritis Pelaksanaan Hukum di Indonesia, yang tidak memihak pada rakyat kecil 
  2. sample speech for the celebration of Valentine's Day of 2012
  3. I never had a a reason to love you, because I would never have a reason to leave
  4. My Letter : thank you father, thank you mom
  5. Foreword examples of Islamic paper


1 komentar:

dheny said...

ijin sedot gan

Makalah ststistika

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls