Tuesday, February 7, 2012

Catatan Kritis Pelaksanaan Hukum di Indonesia, yang tidak memihak pada rakyat kecil


Suka atau nggak suka menurut saya pelaksanaan hukum di Indonesia memiliiki banyak kelemahan atau kekurangan. Paling tidak ada tiga faktor signifikan yang melatarbelakangi kelemahan tersebut, yakni : Pertama Produk Hukum, Kedua Penegak Hukum, dan ketiga Sanksi (Hukuman).
Pada kenyataanya hukum di indonesia memang masih sangat tida memihak pada rakyat kecil, bahkan masih banyak yang kebal akan hukum.sungguh kenyataan yang sangat memilukan jika melihat realita hukum di indonesia.

Produk Hukum
Pada dasarnya hukum yang berlaku sekarang ini adalah produk hukum penjajah (Belanda) yang semula diperuntukkan bagi orang-orang Eropa (Belanda).  Namun, belakangan konsep hukum tersebut bergeser, karena hukum positif  Belanda diperuntukkan juga untuk jajahannya (Indonesia). Pada dasarnya, setiap penjajah memiliki motif dan alasan tertentu, mengapa ia harus menjajah. Setidaknya ada tiga alasan fundamental yang mendorong penjajah (belanda) menguasai negeri jajahannya (Indonesia).

Pertama, Misi ekonomi  (Mission of Ecomonic). Selama lebih kurang tiga setengah abad, Belanda telah menguras habis harta kekayaan negeri jajahannya (Indonesia) guna membangun negaranya. Berbagai kemajuan yang dicapai Belanda saat ini merupakan andil dari pengerukan masif negeri jajahannya. Salah satu contohnya, biaya membangun kota Amsterdam (Belanda)   diperoleh dari hasil menjajah.

Kedua, Misi agama (Mission of Religion). Selama menjajah, Belanda melancarkan program kristenisasi di negeri jajahannya (Indonesia). Hanya saja, misi agama ini tidak bisa dilaksanakan secara optimal, karena mengakar dan kentalnya semangat beragama (Islam) dari penduduk pribumi. Ditambah lagi,  peran ulama yang berjibaku menghadang lajunya program kristenisasi tersebut. Boleh dibilang, misi ini relatif kurang berhasil. Namun, di propinsi tertentu pemeluk agama kristen relatif berhasil, seperti di Indonesia bagian Timur.

Ketiga, Misi Penegakkan Hukum (Mision of Law Supremation). Kendati negara Indonesia telah bebas dan merdeka dari penjajahan kolonial Belanda, namun bukan berarti bangsa Indonesia bisa melepaskan atribut-atribut milik penjajah (Belanda). Sebab, dalam bidang-bidang tertentu kita masih mengadopsi perangkat peraturannya, termasuk hukum. Selama menjajah, Belanda  telah menerapkan hukumnya terhadap negeri jajahannya termasuk Indonesia.

Secara kwalitatif (kualitas), hukum positif (khususnya produk penjajah /belanda) memiliki banyak kelemahan. Kita bisa kaji berbagai produk hukum penjajah (belanda) tersebut. Dalam hukum belanda yang kita adobsi sekarang mengenal apa yang disebut hukum publik dan hukum privat. Hukum publik adalah hukum atau undang-undang yang mengatur persoalan publik, misalnya : KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang), Hukum Tatanegara (HTN), Hukum  Administrasi Negara (HAN) dan lain-lain. Sedang hukum (undang-undang) privat adalah hukum yang mengatur persoalan individu dengan individu, misalnya KUHPerdata.

Produk-produk hukum tersebut adalah hasil pikiran manusia (Belanda). Produk hukum tersebut lahir  melalui rekayasa pikiran penjajah Belanda tentu saja sebagai manusia memiliki keterbatasan. Semua produk hukum yang dihasilkan tersebut, masih memiliki kekurangan dan keterbatasan. Kendati para pemikir dan akademisi hukum sadar dan mafhum kelemahan hukum tersebut, mereka tetap saja enggan untuk membuang atau melepaskan hukum-hukum tersebut. Ironinya, mereka malah sibuk menyiapkan sebuah lembaga (badan) dengan nama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang tugas dan fungsinya adalah untuk  menyempurnakan produk-produk hukum buatan belanda tersebut dan memformulasikan hukum positif Belanda tersebut dengan kondisi dan karakteristik masyarakat Indonesia.

Secara kwantitatif (jumlah) ternyata hukum positif tersebut banyak jumlahnya, namun tidak berlaku efektif. Kendati secara kwantitatif terlalu banyak, namun para pemikir hukum dan akademisi hukum sekuler merasa harus melengkapi hukum (undang-undang) tersebut dengan perangkat hukum (undang-undang) tambahan. Apa yang menyebabkan pertambahan ini ? Ternyata yang melatar-belakanginya karena hukum (undang-undang) masih mengandung kelemahan-kelemahan, sehingga dipandang perlu merumuskan perangkat peraturan pelaksananya. Suatu hal yang menarik dari pergulatan pemikiran para pemikir dan akademisi hukum sekuler yang loyal dan tergila-gila dengan hukum buatan manusia tersebut adalah bahwa dengan tersusunnya perangkat hukum pendukung, bertujuan untuk menjamin kepastian dan keadilan hukum. Pertanyaannya, benarkah itu ? Jawabnya, tentu tidak. Sebab, kendati perundang-undangan dan perangkat pendukung telah dilahirkan, namun kerapkali terjadi pelanggaran hukum. Misalnya, tentang agraria, kehutanan, kelautan, ketenaga-kerjaan, lingkungan dan sebagainya.

 Penegak Hukum
Pelaksana hukum dalam tatanan hukum positif di Indoensia terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman. Kendati, dalam ketentuan perundangan lembaga-lembaga ini terpisah, namun masih memiliki jalur koordinasi keatasnya, hingga ke presiden. Lembaga-lembaga tersebut tidak ada yang bebas dan independen, karena garis koordinasi bersifat vertikal bertanggung jawab kepada kepala negara.

(1). Kepolisian.
Kendati jajaran kepolisian kian berbenah dengan semboyan profesionalisme dan melayani kepentingan masyarakat, namun dalam prakteknya kerap terjadi distorsi kebijakan. Masyarakat sering mempertanyakan eksistensi pihak kepolisian ini. Pertama aspek kemaksimalan tugas, Kedua Sensitifitas problema/kriminlaitas masyarakat, Ketiga, Kejujuran dan Kenetralan Tugas. Badan (lembaga) yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat ternyata sekarang menjadi lembaga angker dan menakutkan. Sebagai pengayom masyarakat, agaknya pihak kepolisian belum melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Lembaga ini kerapkali menuai kritikan dari masyarakat dari tahun ke tahun. Apalagi saat ini ketika seorang Susno Duadji mulai buka mulut.

(2). Kejaksaan.
Badan (lembaga) ini juga bukan tidak luput menuai kritikan. Cukup banyak kasus-kasus besar yang menghebohkan di-peti es-kan tanpa alasan yang jelas. Berbagai rentetan kasus yang menjadi perhatian publik (masyarakat) masih banyak yang belum dilimpahkan ke Pengadilan. Tampaknya badan (lembaga) ini terlalu banyak Pekerjaan Rumah (PR) yang belum terselesaikan.

Kelemahan itu, bukan hanya dari sisi upaya pihak kejaksaan untuk mengajukan pelaku kejahatan tersebut ke Pengadilan, namun pelaku kejahatan yang sudah divonis pengadilan pun melengkapi ketidak-berdayaan hukum dan perangkat pendukungnya. Misalnya, Eddi Tansil pada tahun 1992 sempat menghebohkan negara dan masyarakat dengan staregi dan taktik katebelecenya mengelabui pejabat tinggi ketika itu  dan mengkorupsi uang negara 1,3 trilyun. Pada masa itu, nilai uang tersebut sungguh sangat besar dan mencengangkan. Ia sudah dipidana dengan hukuman penjara selama 20 tahun dan sempat beberapa saat mendekam dipenjara, namun dengan menggunakan berbagai taktik licik ala mafia ia berhasil kabur dari penjara. Kini, ia bebas berkeliaran kemana saja ia mau sambil menikmati uang yang telah ditilepnya itu.

Memang, lembaga ini memiliki banyak masalah yang juga meresahkan masyarakat. Jaksa selaku Penuntut Umum telah juga ternoda, karena ulah sebagian oknum jaksa nakal dan silau dengan materi. Kenakalan jaksa tdak hanya dalam kasus-kasus yang telah dilimpahkan di Pengadilan. Namun, kenakalan itu juga di luar Pengadilan. Misalnya, kasus-kasus yang masih dalam tahap penyelidikan/penyidikan. Di tingkat penyelidikan atau penyidikan kerap terjadi penyalah-gunaan wewenang. Tertuduh/tersangka  atau keluarganya bisa saja  melobi jaksa yang menyelidik/menyidik kasusnya meminta kasusnya di-peti es-kan atau istilah formalnya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan).

(3). Kehakiman.
 Departemen kehakiman hingga kini belum mampu memberantas kenakalan para hakim di seluruh negeri ini. Betapa tidak, sebenarnya munculnya cibiran tentang mafia peradilan lebih ditujukan kepada para hakim. Kita tahu, wajah hukum negeri ini telah dicoreng dengan banyaknya kasus-kasus yang terjadi karena praktik vonis yang tanpa dasar atau cenderung menurut selera para hakim.

Dari hari ke hari, Lembaga ini kerap ditunding melahirkan hakim nakal. Putusan-putusan hakim sering mengusik hati nurani dan rasa keadilan masyarakat. Kita tentu masih ingat misalnya dulu, Si raja “Kayu Bob Hasan” yang telah menggunduli ratusan ribu hektar tanah dan hutan lindung di vonis hanya beberapa tahun saja. Mantan Dirut BI  Syahril Sabirin yang diduga bermasalah dengan kebijakan moneternya divonis bebas. Tommi Suharto yang seabrek-abrek kejahatannya, divonis hanya 15 tahun penjara. Anehnya, beberapa hari mendekam dipenjara,  tanpa dasar dan alasan yang rasional ia mendapatkan keringanan masa tahanan (remisi). Dan masih banyak lagi kasus-kasus kelas kakap yang belum dapat dituntaskan  pihak Kejaksaan.

Sebenarnya, praktik mafia peradilan tidak hanya ditujukan kepada dua lembaga tersebut, tapi harusnya perlu juga mencermati benar dan terukur pekerjaan Pengacara. Sekarang ini, tugas pengacara banyak mengalami perubahan fungsi. Semula mendampingi klien dan membelanya, baik di dalam maupun di luar Pengadilan (litigasi dan non litigasi). Kini, sudah bergeser menjadi calo perkara dan pelobi atau makelar kasus (MARKUS). Meski tidak semua, namun kebanyakan pengacara menangani perkara karena pertimbangan financial, sekalipun mereka harus mematikan hati nurani. Menariknya, ukuran keberhasilan (menang) suatu kasus bukan karena kemampuan analisis cerdas pengacara dalam mengotopsi dan menggali dasar hukum kasus yang sedang ditangani, melainkan berdasarkan kalkulasi seberapa banyak uang klien yang akan disuguhi kepada hakim yang menangani suatu kasus.

 Sanksi (Hukuman).

a.  Masa hukuman pelaku tindak pidana


Sanksi hukuman yang terdapat dalam berbagai hukum (peraturan perundangan) yang berlaku sangat ringan sekali. Hukuman pelanggar berbagai tindak pidana sebagaimana yang dituang dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)  memuat sanksi yang sangat rendah. Bisa disebut hingga kini KUHP belum banyak berubah sejak penjajahan belanda hingga sekarang. Dengan konsepsi KUHP ini, mungkinkah hukum bisa membuat jera dan menyadarkan masyarakat ?.

b. Peraturan tidak menghasilkan sanksi tindak tegas

Dalam berbagai kesempatan kita menyaksikan pemerintah beserta aparat penegak hukum telah membuat peraturan di sekitar masyarakat. Kendati peraturan telah dibuat berikut dengan hukuman/sanksinya, namun tetap saja peraturan tersebut diabaikan atau ekstrimnya diacuhkan. Mengapa ? Karena, pemerintah dan aparat hukum tidak secara sungguh-sungguh memiliki good will untuk menertibkan masyarakat dalam menciptakan keteraturan hidup. Artinya, setelah peraturan dibuat, kontrol terhadap pelanggar masih bisa ditolerir. Walhasil, peraturan yang dipajang hanya sebatas himbauan moral an sich, tanpa bisa menyentuh kepedulian masyarakat. Misalnya, di pasar perbelanjaan sering kita temukan papan pengumuman kepada para pedagang, “Jangan buang sampah sembarangan, buanglah pada tempat yang tersedia”. Kendati, pengumunan telah dibuat, namun para pedagang masih terus saja melanggarnya, seakan tidak memperdulikan adanya pengumuman.

Upaya Hukum Dalam Sistem Peradilan Hukum Positif


Sistem peradilan di negara ini terbagi atas 4 sistem, yakni peradilan umum, peradilan militer, peradilan agama dan peradilan tata usaha negara. Masing-masing peradilan tersebut memiliki sistem bertingkat, mulai tingkat rendah hingga tingkat yang paling tinggi. Disamping itu, dalam sistem peradilan hukum positif berlaku upaya hukum, seperti : banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK) atau judicial review (herziening).

Dengan sistem ini perkara ditingkat atas yakni Mahmakah Agung (MA) menjadi bertumpuk. Untuk menunggu perkara di Mahkamah Agung diputuskan, maka para pencari keadilan harus menunggu sekitar 2—3 tahun lamanya. Tidak heran jika masyarakat pencari keadilan terus-menerus mendesak Mahkamah Agung agar segera memperoses dan menuntas kasus-kasus tersebut.

Mencermati Kelemahan Mendasar Hukum Positif Barat (Eropa)


Sudah menjadi konsensus nasional bahwa semua produk hukum Belanda masih diberlakukan dengan alasan pertimbangan guna mengisi kevakuman dan untuk menjamin kepastian hukum, sambil menunggu diselesaikannya produk hukum nasional. Harus diakui, kendati Indonesia telah merdeka lebih dari setengah abad, namun negara ini masih belum mempunyai undang-undang yang berisi hukum nasional produk sendiri. Undang-undang  yang ada masih berupa peninggalan Belanda  dengan beberapa tambal sulam produk lembaga legislatif. Ironi, Indonesia yang sudah 3,5 abad dijajah Belanda dan telah pula memaksakan hukumnya diberlakukan, ternyata sepeninggalnya Belanda dari bumi nusantara ini, kita masih mau mengambil sistem hukum Belanda tersebut. Seharusnya, Indonesia yang mayoritas pemeluk agama Islam ini mengambil hukum Islam, bukan sebaliknya mentambal-sulamkan sistem hukum Belanda yang secara faktual terbukti buruk. Selanjutnya, sadar dengan kelemahan dan keterbatasan kemampuannya dalam membuat hukum dan perundang-undangan, seharusnya para pemikir dan akademisi hukum melakukan upaya mandiri dengan menggali dari khazanah Islam , yakni syariat  islam yang bersumber dari Al Qur’an dan Sunnah.

Bandingkan hukum Islam dengan hukum positif tersebut. Pelaksanaan syariat Islam bertujuan menjamin keselamatan atas lima hal, yakni : agama, jiwa, akal, harta dan keturunan. Namun, hal tersebut tidak belaku dalam hukum positif. Dengan dalih menjamin hak asasi manusia, hukum pidana positif mempunyai penilaian lain atas beberapa hal. Hukum Islam memandang perbuatan zina pada dirnya sebagai jarimah, sedangkan hukum pidana positif memandangnya sebagai delik aduan. Didalam hukum pidana positif, sekalipun seorang isteri berbuat zina, tetapi suami tidak mengadukan perbuatan isterinya maka perzinahan dianggap tidak pernah ada. Demikian pula dengan laki-laki dan perempuan yang belum sah menikah. Bila mereka berzina secara sukarela tanpa pemerkosaan, maka perzinahan dipandang tidak pernah terjadi. Saya menilai bahwa latar-belakang hukum pidana positif itulah yang kemudian mengakibatkan banyak hubungan perzinahan dalam masyarakat. Akibat yang lebih,  luas protitusi pun dilegalkan.

Diakui atau tidak, realita merajalelanya kriminalitas menunjukkan bahwa eksistensi hukum barat telah gagal memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam masyarakat, dan telah gagal pula memanusiakan manusia. Hukum positif merupakan produk kehendak rakyat tanpa terikat dengan agama. Apa saja yang dikehendaki rakyat, jika didukung oleh suara mayoritas, maka dilegalkan menjadi sebuah hukum. Hukum dengan sendirinya berubah-ubah sesuai dengan keinginan suara mayoritas rakyat. Jika arus suara mayoritas menghendaki suatu hukum tertentu, maka suara minoritas termarginalkan. Walhasil, dengan prinsip-prinsip ini banyak dijumpai hukum (undang-undang) yang bertentang dengan norma agama dan etika. Di Barat, hak hidup bebas dan mandiri sudah diberlakukan terhadap pria dan wanita yang telah berumur 17 tahun. Mereka ini bebas berbuat sesuka hatinya. Tidak boleh siapa pun melarangnya termasuk orang tuanya. Aturan mereka memperbolehkan sepasang insan untuk hidup bersama dalam satu atap. Di Barat, seorang anak diberi pendidikan tentang dengan hak dan kewajibannya. Seorang anak tidak boleh dipukul orang tuanya. Jika dipukul maka si anak bisa melapor ke polisi, karena tindakan orangtuanya dinilai abuse (pelecehan). Tentu paradigma ini sangat bertentangan dengan Islam. Kita tahu, jika seorang anak sudah berumur 10 tahun tidak mau sholat, maka orang tuanya harus memukulnya agar ia sholat. Jadi, dengan konsepsi hukum kufur tersebut, bagaimana mungkin orangtua bisa mengajarkan anak agar memahami agama (Islam) dengan benar ? Di Barat, kehidupan homoseksual dan lesbian dipandang sah-sah saja, asal suka sama suka dan tidak menganggu privasi orang lain. Bahkan jika mereka mau mereka dapat meminta pendeta untuk mengawini mereka di gereja. Menariknya, bahkan pemerintah membantu memfasilitasi penyelenggaraan pesta kaum homo dan lesbian sedunia. Sydney dan Paris merupakan dua kota besar dunia yang terkenal sarang homo dan lesbian. Setiap tahun mereka berkumpul memeriahkan pestanya dengan nama Mardi Grass.

Masih Haruskah Hukum Positif Itu Kita Pertahankan ?
Walhasil di satu sisi, kriminalitas terus menerus meningkat dalam berbagai bentuk. Sisi lain, aparat penegak hukum tidak sungguh-sungguh dan maksimal memberantas segala bentuk kejahatan. Walhasil, masyarakat bersikap apatis dengan pelaksanaan hukum di negara ini. Masyarakat sudah tidak percaya lagi dengan sistem hukum yang ada. Masyarakat menilai hukum yang ada tidak mampu menjadi terminal akhir untuk memperoleh keadilan. Lantas, apa yang mesti kita perbuat ? Haruskah kita pertahankan hukum positif yang secara faktual telah gagal memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat ? atau, adakah solusi lain yang efektif mengatasi kriminalitas tersebut ?

Hemat saya, kita harus merubah secara mendasar dan totalitas sistem hukum yang ada. Kita harus cabut dan campakkan hukum positif itu, karena secara empiris  terbukti telah gagal. Kita harus melihat kembali khazanah Islam (hukum Islam), karena secara empiris pula terbukti telah memberikan keamanan, ketenangan, dan keadilan, baik Muslim mapun Non Muslim.

Mengapa harus hukum Islam ? karena hanya dengan hukum Islam seluruh permasalahan kriminalitas bisa diatasi. Islam adalah agama yang sempurna dibandingkan agama yang lain. Didalam hukum Islam terjamin ketaatan dan kebaikan. Didalam hukum Islam memuat sanksi yang tegas dan mengikat pelaku kejahatan. Bagi pelanggar hukum Islam akan dikenakan sanksi yang tegas tanpa pandang bulu. Essensi sanksi dalam hukum Islam bertujuan menghukum dan mengadili pelaku kriminalitas. Sanksi merupakan keharusan. Tanpa sanksi, hukum diibaratkan macan ompong. Tanpa sanksi pula hukum tidak bermakna apa-apa. Dan, itu artinya hukum hanya akan menjadi pajangan atau hiasan saja.

Hukum Islam Berpihak Kepada Kebenaran dan Keadilan
Praktik peradilan hukum positif mengalami banyak penyelewengan dan pelanggaran hukum. Penyelewengan itu justru dilakukan aparat penegak hukum (Jaksa dan Hakim) yang bermain mata dengan pihak-pihak tertentu yang menginginkan kasusnya dimenangkan atau diringankan. Praktik jual beli putusan pengadilan berjangkit di mana-mana, sehingga kerapkali kita dengar sindiran sinis 'mafia peradilan'. Tentu berbeda halnya dengan hukum Islam. Hukum  Islam ditegakkan kepada siapa saja tanpa pandang bulu, pejabat, politikus,  pengusaha, aparat penegak hukum, dan sebagainya.  Dalam Islam, rasa taqwa kepada Allah melahirkan penegak hukum yang jujur dan adil. Allah Swt berfirman :

﴿يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَى أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ إِنْ يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَاللَّهُ أَوْلَى بِهِمَا فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوَى أَنْ تَعْدِلُوا وَإِنْ تَلْوُوا أَوْ تُعْرِضُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا﴾

'Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan'. (QS. An-Nisa’ [4]: 135).

Prinsip hukum Islam tersebut tidak dikenal dalam sistem hukum sekuler (Barat). Peradilan hukum Islam yang berlaku secara adil dan memuaskan para pihak. Suatu saat diajukan seorang pencuri wanita kepada Rasulullah untuk diadili dan dijatuhi hukuman/had potong tangan. Usamah ibn Zaid memohon keringan hukuman kepada Rasulullah, namun sikapnya ini ditanggapi Rasul seraya bersabda, 'Apakah kamu mengajukan keringanan terhadap salah satu hukuman dari Allah ? Demi Allah, kalau saja Fatimah binti Muhammad mencuri, pasti akan ku potong tangannya'. (HR. Bukhari dan Muslim). Perkara lain, Khalifah Usman ibn Affan memerintahkan eksekusi hukuman qishash terhadap Ubaidillah ibn Umar (anak kandung mantan Khalifah Umar ibn Khattab) karena terbukti bersalah membunuh. Hanya saja, eksekusi gagal dilaksanakan karena pihak korban memaafkannya, sebagai gantinya ia dikenakan pembayaran diyat (denda). Juga perkara, Khalifah (Kepala Negara Negara Khilafah Islam) Ali bin Abi Thalib r.a yang berselisih dengan seorang Yahudi soal baju besi. Dalam proses persidangan Kholifah Ali r.a tidak bisa meyakinkan hakim karena saksi yang diajukan Ali adalah anak dan pembantunya. Akhirnya hakim memutuskan Yahudi tidak bersalah.

Asas Penerapan Hukum Islam

Islam sebagai agama dan ideologi, dilaksanakan secara utuh dengan tigas asas penerapan hukum Islam, pertama ketaqwaan individu yang mendorongnya untuk terikat kepada syariat Islam, kedua pengawasan masyarakat, dan ketiga Negara Islam yang menerapkan syariat Islam secara utuh. Apabila salah satu asas ini telah runtuh, maka penerapan syariat Islam dan hukum-hukumnya akan mengalami penyimpangan, dan akibatnya Islam sebagai agama dan ideologi (mabda) akan hilang dari bumi Allah ini.

Allah Memerintahkan Manusia Agar Melaksanakan Hukum Islam


Hukum positif yang merupakan hasil rekayasa pikiran manusia sangat paradoksal dengan hukum Islam. Substansi hukum positif (barat) berbeda dengan hukum islam. Hukum Islam dilandasi oleh aqidah dan akhlak. Sedangkan hukum barat mengabaikan keduanya. Norma agama dan susila dimata mereka di luar norma hukum. Pada masa penjajahan belanda, Van Vollenhoven (sarjana belanda) mengeliminasi hukum Islam dan mengkedepankan hukum adat. Ia sengaja menerima dan mengenalkan pemberlakuan hukum adat dengan tujuan mencampakkan hukum Islam. Dengan kemampuan rekayasa berpikir piciknya, ia membuat rumusan bahwa hukum adat lebih tinggi dari pada hukum Islam. Pendapatnya segera mendapat kritikan dan protes dari para pemikir Islam yang concern dengan hukum Islam semisal Prof. Hazairin, SH. Dengan tajam, Hazairin menanggapi teori Van Vollenhoven sebagai teori iblis. Hazairin mengatakan bahwa pendapat Vollenhaven tanpa dasar dan tendensius. Taher Azhari menilai bahwa sarjana barat di masa lalu telah salah paham memahami hukum Islam. Alasannya, sarjana barat hanya mengkaji hukum Islam dengan parameter barat. Mereka tidak memberikan peran pada hukum yang bersumber dari agama.

Islam adalah  agama sempurna. Tidak ada sistem hukum di muka bumi ini sesempurna Islam. Allah Swt berfirman :


﴿اَلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيْتُ لَكُمُ اْلاِسْلاَمَ دِ يْنًا﴾
“Pada hari ini telah kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (QS. Al-Maidah [5]: 3).

Hukum Islam sangat lengkap dan mampu menjawab persoalan hukum dan keadilan. Menurut Syeik Abdurrahman al-maliki dalam kitabnya Nidzam al-Uqubat bahwa sanksi didalam hukum Islam terdiri 4 macam, yakni : Had, Jinayat, Ta'zir dan Mukhalafah. Sanksi (uqubat) memiliki fungsi pencegah dan penebus. Syeik Muhammad Muhammad Ismail dalam kitabnya Fikr al-Islam menjelaskan bahwa sanksi berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus). Pencegah maksudnya dengan sanksi itu orang takut berbuat jahat, karena menyadari hukumannya berat. Penebus maksudnya orang berdosa di dunia harus mendapatkan hukuman agar ia terlepas siksa di akhirat.

Didalam al-Qur’an, Allah memerintahkan kita untuk berhukum dengannya dan mencampakkan sistem hukum buatan manusia :

]فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ وَلاَ تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ[

“Maka, putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan (al-Qur’an) dan janganlah kamu mengikuti hawa hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran (hukum Allah) yang telah datang kepadamu” (QS. Al-Maidah [5]: 48).

﴿أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُوْنَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوْ قِنُوْنَ﴾
“Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki dan hukum siapakah yang lebih baik dari pada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin ?” (QS. Al-Maidah [5]: 50).

Wallahu a'lam bi al-shawab.

Catatan Kritis Pelaksanaan Hukum di Indonesia, yang tidak memihak pada rakyat kecil
copypaste


baca juga 


  1. sample speech for the celebration of Valentine's Day of 2012
my labels



Monday, February 6, 2012

When Hong Kong's charm Midnight


When Hong Kong's charm Midnight

 Hong Kong, Night, Glamor, travel
Shopping at the fruit market, squid fishing in the bright moon, ghost hunting or eating long enough ... here are some things we can do in the city that never sleep.


Most busy Mongkok enjoyed under fluorescent light.
Hong Kong is one city that looks more alive and interesting in the evening of the second day. Nevertheless, activity in this city good night monotonous: dinner and come home and sleep.
There's nothing wrong with it. Nevertheless, below are some alternative activity you can do in Hong Kong while at night arrived.
1. Squid fishing
Squid fishing only "excuse" to get together with friends, rent a boat and spend the evening with a drink, chat and enjoy a peaceful sea at midnight.
Squid and cuttlefish emerged at night. With a little seasoning and garlic sauce, this sea animal is feeling pleasure.
Tbis medium only, thread rod and hooks. Dip in water, the motion to be moved slightly to simulate the motion of a moving fish, and you will be able to capture small squid will then be baked by "you" 'boat.

Yau Ma Tei market fruit.
2. Visit 'GWO laan'
Every night, when the Temple Street Night Market from the improvement, the market master Yau Mai Tei fruit just beginning to open.
Better known as the GWO laan, this market is a group of old buildings hundreds of years old, situated along a narrow alley near pojokan between Waterloo Road and Reclamation Street.
Though the new open from 10 pm, this market bustling new peak at 4 am, when retailers began their work to offer goods and labor market traders topless and tattooed transporting boxes of apples and Lychee.
This market reputation is not too good, but actually it is safe for tourists to get around. Origin do not offend other people.
3. Red minibus ride to Mongkok
All the red minibus will head to Mongkok, especially at dawn, when the area became a transfer point to a variety of routes in Hong Kong.
There are many things in Mongkok that you can see past midnight: roadside hawker, who opened a clothing store at night, the place to play billiards, and DVD sellers.
Try a bowl of noodles in Aberdeen Fishball and Noodles which is open 24 hours (Tung Choi Street 139, +852 2787 6678) or Sea View Congee Shop (103 Argyle Street, +852 2787 7330) before looking for evening entertainment.


4. Around Cheung Chau
Cheung Chau island is not deserted. If on the other islands like Peng Chau, Mui Wo and Lamma no night life, in Cheung Chau is a small night market is open from 10 pm. You can find tasty snacks such as sushi or barrels shui here.
Beach here is usually more time weekends. Although many, you still can find peace in the Peak Road with spectacular views. The ferry will return to Central at 11:45 pm and 2:20 am.
5. Watch the Bioskop
Hong Kong cinema has a rich cultural heritage, but unfortunately not many alternatives to see the film or other box office free. And more a little more choice to watch the bioskop.
In 2007, the Moonlight Movies is an open cinema at the pier, close up to infinite time. Screening outside the space already living the past.
Fortunately Rooftop Cinema more cinemas open switch by installing a few movies. See rooftopcinema.hk for more details.
6. Relax on the beach
Looks plain during the day, it will look more seductive beaches under vague hazy moon, perfect for a romantic date or just relax with friends.
Bring a mat, a few candles and a bottle of wine - and the beach would appear to be a great place to warm summer night.
If you happened to be in a quiet beach, like Lamma's Power Plant, you can light a camp fire. Be sure to extinguish the fire after it and haul garbage time to make improvement.
Could look more beautiful beaches in the dark.
When Hong Kong's charm Midnight

Best Shopping Place in the World


Best Shopping Place in the World 

Best Shopping Place in the World 

Shopping, world, place, Best Tour can not go round things separated.
Shopping has always been synonymous with vacation especially if you are touring abroad. But will be more fun if you already know the 'paradise' shopping destination.

As collected from various sources, here are some of the world's best tourist attractions:

New York is the Best Shopping Place in the World

New York is the center of the amazing shopping in the world. Here you will find a collection which consists of premium products such as Macy's, Bloomingdales, Barneys, and Saks.

Not to mention the many rows of well-known designer boutiques on Madison Avenue that make the area dubbed as the fashionable road. Walking on Madison Avenue can make you feel sepertiCarrie Bradshaw in Sex and the City series.

Paris is the Best Shopping Place in the World

Paris is the mode, a variety of premium to a collection of designer labels in the area, also known this romantic city. Who does not know Christian Dior, Yves Saint Laurent, Chanel, and Louis Vuitton, all collections are incaran shopping lovers.

Boulevard Haussmann, Les Galeries Lafayette, is a large shopping center that sells designer clothing. Every Friday in fashion modeling is undertaken to show the latest couture collection. For you lovers of antiques please visit Le Louvre des Antiquaires, located right beside the Palais Royal.


London, England is the Best Shopping Place in the World

In addition to the metropolis, London also serves tourism shopping for all tastes and budgets. If you are interested please visit the Bond Street. In the area you will find boutique Jimmy Choo, Gucci, Hermes, and Chanel. This area is also famous for its jewelry sales center reputable brand such as Tiffany & Co. and De Beers.

Dubai, United Arab Emirates is the Best Shopping Place in the World

Dubai is known as a shopping paradise noble stones such as Deira Gold Souk. Here, several collections of gold, diamonds and other precious stones are found. Visitors can also create special new diamond will be treated as ordered. Most impressive shopping center in Dubai is the Dubai Mall, which is the largest shopping center in the world, areanya reached 12.1 million square feet.

At the Dubai Mall boutique jewelry is 220, the world's largest aquarium and ornamental waterfalls luxury. There is also a measure Olympiad rink and a large area with a roof that can open and close.

Milan, Italy is the Best Shopping Place in the World

Milan is one of the fashion capitals of the world after Paris. In this city you can enjoy the city atmosphere is very glamorous and romantic, of course, will raise the intention expenses. Fashion center of Milan you can find in the area Quadrilatero della modes, here you will find the Via Montenapoleone. Along this road a row of shops offering designer looks reputable products.

In addition there Borgospesso Via, Via Santo Spirito, Via Manzoni and Via della Spiga, which is also home to designer stores. You can also visit the famous designer boutiques such as Dolce & Gabbana, Frette, FRATELLI Rossetti, and Max Mara.

how much money you will spend, on completion of the world's best shopping offers what you want.
Just visit the world's best shopping.

10 best tourism places in South Africa, by gizzka.blogspot.com



Each country presents a different charm and distinctive attractions , as well as  attractions in South africa . If you are on holiday in  South africa , you should visit the  10 best attractions in  South africa  .
As we know  South africa  has many  attractions  places, and of the many places of  attractions  in  South africa , you have to visit  10 best attractions in South africa  .


10 best tourism places in South Africa


1. Kruger Park is the best tourism places in South Africa
Here, there can enjoy the atmosphere and the fierce desert safana selatang African wildlife and its many wild animals like the typical African Lion, Cheetah, deer, antelope, hyena, and many more.
http://listphobia.com/wp-content/uploads/062310_1650_10BestTouri1.jpg

2. Table Mountain is the best tourism places in South Africa


Table mountain is probably one of the few natural appearance that is unique in the world, with a view of the mountain with a flat top and unique, even this object became one of the world's natural wonders candidates.
http://listphobia.com/wp-content/uploads/062310_1650_10BestTouri2.jpg

3.Garden Route is the best tourism places in South Africa


Garden Route is a series of views of the bay, cliffs, beaches and cities, stretching hundreds of kilometers from Heidelberg. Garden Route anawrkan your beautiful natural scenery and the natural appearance of African green.
http://listphobia.com/wp-content/uploads/062310_1650_10BestTouri3.jpg

4. Robben Island is the best tourism places in South Africa


Roben Island is one of the most famous historical attractions in South Africa, where it was once a place of exile as well as a prison for the hero of the liberation of the practice of Apartheid South Africa, the Nelson Mandela.
http://listphobia.com/wp-content/uploads/062310_1650_10BestTouri4.jpg

5. V & A Waterfront is the best tourism places in South Africa


This is the paradise for shopping lovers who were vacationing in southern Africa, in this place you can find a variety of products unique souvenir South Africa as well as a variety of products world-renowned fashion designer.
http://listphobia.com/wp-content/uploads/062310_1650_10BestTouri5.jpg

6. Durban beach is the best tourism places in South Africa


Durban's beaches are the most attractive beach resort option and famous in South Africa, with the waves and clear waters are home to make it a favorite tourist attractions and most sought after in South Africa.
http://listphobia.com/wp-content/uploads/062310_1650_10BestTouri6.jpg

7. Sun City Resort is the best tourism places in South Africa

This place is the most complete tourist complexes in southern Africa, in which there are five-star hotel facilities, golf courses, parasailing, bar, and various other entertainment venues glamor that can only be enjoyed by tourists top level.
http://listphobia.com/wp-content/uploads/062310_1650_10BestTouri7.jpg

8. Cultural Village is the best tourism places in South Africa

Be a pity if a visit to southern Africa without delving buidaya elements in it. There are several cultural villages throughout South Africa. There you can find various customs and cultures of South Africa.
http://listphobia.com/wp-content/uploads/062310_1650_10BestTouri8.jpg

9. The Cradle of the Humankind is the best tourism places in South Africa


In this place, you can learn about the various relics of our ancestors, in this world cultural heritage site, you will be treated to a variety of the human anthropological discoveries that are stored in the Sterkfontein Caves.
http://listphobia.com/wp-content/uploads/062310_1650_10BestTouri9.jpg

10. Soweto is the best tourism places in South Africa


This is where you can feel the life of the natives of southern Africa, Although only a few dozen kilometers from Johannesburg city center, but residents of this city still want to implement a simple life, away from the glamor and luxury
http://listphobia.com/wp-content/uploads/062310_1650_10BestTouri10.jpg

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls